Sindir Menristekdikti di Medsos, Mahasiswa Unnes Dipolisikan

Dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang dilaporkan ke Polrestabes Semarang karena dugaan melakukan pencemaran nama baik Menristekdikti, Mohamad Nasir


Semarang, SobatJateng- Dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) dilaporkan ke Polrestabes Semarang karena dugaan melakukan pencemaran nama baik Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.

Mahasiswa bernama Julio Belnanda Harianja dari Fakultas Hukum dan Harist Achmad Mizaki dari Fakultas Teknik ini dilaporkan setelah mengunggah foto piagam bertuliskan penghargaan untuk Mohamad atas capaian mencederai asas ketunggalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi, ke media sosial.

Piagam Penghargaan bernada sindiran tersebut sengaja diunggah keduanya di media sosial pada 7 Mei 2017, sehari setelah Mohamad Nasir menghadiri sebuah acara di Kampus Unnes kawasan Sekaran, Gunung Pati, Semarang.

Dalam acara tersebut, muncul perdebatan terkait pihak Unnes yang mencanangkan program UKT, namun masih juga menyertakan biaya lain-lain untuk perkuliahan.

"Dalam kajian kami, UKT sudah tidak tunggal lagi. Di Unnes masih ada pungutan lain di luar UKT, buktinya ada. Pembayaran KKN, SPI dan beberapa lainnya. Jadi kami menyindir kepada Pak Menteri yang mencanangkan program UKT di Perguruan Tinggi," ujar Julio.

Ia mengatakan, mereka sebelumnya sebenarnya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak kampus, tapi tak mendapatkan hasil.

Julio dan Achmad pun akan diperiksa sebagai terlapor oleh penyidik Polrestabes Semarang pada 2 Agustus mendatang.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unnes Muhamad Adib sebagai saksi terkait kasus ini. Nama Muhamad Adib tertera sebagai orang yang menandatangani piagam tersebut.

Sementara itu, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang melakukan pendampingan terhadap kedua mahasiswa tersebut menyatakan bahwa pihak Unnes telah melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya sendiri.

Terlebih, dugaan pencemaran nama baik ini diambil oleh penyidik menggunakan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 310 KUHP, yang selama ini dianggap pasal karet.

"Ini arogansi kampus, arogansi rektor. Harusnya Unnes itu bijak menerima keluhan mahasiswa yang peduli agar Unnes lebih naik. Tapi ini malah dilaporkan ke polisi dengan pasal karet yang selama ini mengkriminalisasi gerakan-gerakan rakyat," ujar Samuel Rajagukguk dari LBH Semarang. (has)

(cnnidonesiacom)

No comments

Post a Comment

Home