Dosen dan Mahasiswa Tolak Mudzakir Jadi Ketua STAIN Kudus

Ilustrasi : Gedung Rektorat STAIN Kudus

Kudus, SobatJateng - Pemilihan Ketua STAIN Kudus memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, Menteri Agama menetapkan Dr. Mudzakir sebagai Ketua STAIN Kudus. Namun penetapan ini direspon negatif oleh beberapa civitas akademika di STAIN Kudus.


Seperti diketahui ratusan Mahasiswa dari berbagai Jurusan di STAIN Kudus yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Kampus (GMPK) yang di pelopori oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan SEMA (Senat Mahasiswa) melakukan aksi damai di depan Rektorat Kampus STAIN Kudus untuk menolak Ketua STAIN Kudus yang baru dan Menuntut Menteri Agama Mencabut Surat Keputusan (SK) Mudzakir sebagai Ketua STAIN Kudus, Senin (31/7).

Aksi yang diawali dari halaman Depan Kampus STAIN Kudus tersebut, merupakan bentuk protes mahasiswa atas Surat Keputukan (SK) Menteri Agama yang memutuskan  Mudzakir sebagai Ketua STAIN Kudus.

“Kami menolak (SK) Menteri Agama yang memutuskan Bapak Mudzakir sebagai Ketua STAIN Kudus karena menuai kontroversi yang dianggap tidak profesional dan tidak sesuai prosedur, sehingga meresahkan mahasiswa serta menimbulkan polemik dan kegaduan dikalangan Civitas Akademika STAIN Kudus.” tegas Koordinator Aksi,

Sebelum adanya aksi, penolakan serupa turut dilakukan oleh Dosen dan pegawai Melalui rilisnya, sebanyak 151 Civitas Akademika STAIN Kudus yang terdiri dari dosen dan pegawai menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap Ketua STAIN Kudus baru.

Koordinator Gerakan Aksi, Siti Malaiha Dewi menyatakan bahwa penolakan ini didasarkan atas beberapa hal. Menurutnya, yang bersangkutan merupakan calon yang memiliki nilai paling 'jelek' di antara calon lainnya.

“Yang kedua, yang bersangkutan pernah mendapatkan hukuman berat sebagai PNS/ASN dari Kementerian Agama RI” jelasnya.

Malaiha juga menegaskan hukuman yang pernah diberikan adalah dibebastugaskan dari jabatan fungsional dosen, serta diturunkan pangkat/golongan satu tingkat dibawahnya. “Hal ini terjadi pada tahun 2009” tandasnya.

Menurut Malaiha, calon yang pernah mendapatkan hukuman indisipliner tidak layak menjabat sebagai Ketua STAIN. Ia juga menambahkan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat pada proses kenaikan pangkat dengan tidak melalui prosedur.

Melalui beberapa alasan tersebut, kiranya menjadi alasan untuk menolak yang bersangkutan sebagai ketua STAIN Kudus.

Sementara kabar yang beredar, Dr. Mudzakir akan dilantik sebagai Ketua STAIN Kudus pada Jumat, (28/7) di Jakarta.

Editor : Sobat Jateng
Sumber : Tasammuh.com/Gayengnews.com

No comments

Post a Comment

Home